Jumat, 13 Agustus 2010

Langkah Jitu Mengurai Buku Pelajaran

Langkah Jitu Mengurai Carut – Marut Buku Pelajaran


Mendiknas membeli hak cipta sejumlah buku pelajaran. Langkah ini akan mengurangi beban harga dan monopoli para penerbit.



Buku adalah perangkat pengajaran yang tidak mungkin diabaikan. Tanpa buku dunia pendidikan akan timpang. Sebab di sanalah letaknya ilmu pengetahuan yang bisa digunakan dengan cara membaca dan mengajarkannya kepada para siswa.

Dalam perkembangan masa kini, dunia perbukuan makin mengalami perkembangan pesat. Banyak buku tulis oleh berbagai kalangan, dengan tema yang makin beragam. Oplah para penerbitpun makin meningkat.

Namun sayang, perkemmbangan yang mengembirakan ini tidak diikuti oleh harga buku yang murah. Buku masih sebagai barang sekunder karena harganya yang mahal dan cenderung terus merangkak naik, hal itu termasuk buku – buku pelajaran yang banyak digunakan di sekolah – sekolah.

Sudah lama benjadi bahan pemberitahuan bahwa buku yang mahal itu seringkali jadi lahan mencari keuntungan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Pentingnya buku dari tingkat SD hingga SMA, membuat para penerbit berlomba – lomba masuk ke sekolah – sekolah dan “bekerjasama” dengan penyelenggara sekolah agar bukunya laku terjual kepada anak murid, meski dengan harga yang tidak wajar.

Tapi dampaknya memang cukup dirasakan oleh orang tua murid. Mereka menjerit bukan hanya kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, namun juga kebutuhan pendidikan seperti buku menjadi beban mereka. Oleh beberapa penyelenggara pendidikan, buku seringkali dijual dalam satu paket setiap anak baru masuk sekolah.

Para penerbit akan masuk ke sekolah – sekolah dengan banyak menawarkan keuntungan bahkan iming – iming bonus bagi guru atau kepala sekolah yang berhasil menjual buku dari penerbit yang bersangkutan.akibatnya bukan lagi mutu dari buku pelajaran yang diutamakan namun berapa besar bonus dan keuntungan yang diterima oleh guru atau kepala sekolah. Keadaan ini jelas sangat memperihatikan. Disamping akan mencaring dunia pendidikan.

Salah satu alternatif yang ditawarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) adalah dengan cara membeli hak cipta dari para penulis buku pelajaran tersebut. Dengan cara ini, maka Diknas menjadi pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga jual kepada setiap penerbit. Dengan cara ini penerbit tidak lagi bisa mematok harga seenaknya.

Menurut data yang terhimpun, selama 2007 Diknas sudah membeli hak cipta 37 judul buku pelajaran. Jumlah ini masih akan terus meningkat pada 2008 menjadi 250 judul buku.

Buku yang hak ciptanya sudah ditangan Diknas ini, nanti akan disebarkan dengan berbagai cara termasuk lewat internet. Jadi, sekolah – sekolah yang ada di daerah, yang tidak bisa mengambil hard cofy-nya bisa dengan cara menguduh di internet. Selanjutnya boleh diterbitkan dan dijual dengan harga yang sudah dipatok, yakni Rp. 7.500.

Harga ini dibilang sangat murah. Sebab harga cetak buku termasuk kertas sekitar Rp.6.000, jadi masih ada keuntungan sekitar Rp.1.500. Bandingkan dengan harga buku pelajaran saat ini, yang masih sekitar Rp.26.000-30.000 per buku. Sebuah angka yang sangat memberatkan para orang tua murid tentu saja. Harga yang tinggi ini, memeng karena banyak ongkos yang dikeluarkan oleh penerbit dari mulai membayar royalty hingga biaya percetakan. Karena itu tidak heran bila banyak penerbit yang menguasai pasar pembukuan dan menjalin kerjasama dengan pihak kepala sekolah, dan menyebabkan harga buku pelajaran melambung tinggi.

Maka, Menteri Pendidikan Nadional Bambang Sudibyo pun mendapatkan tugas dari presiden untuk membereskan karut – marut buku pelajaran ini. Karut – marut yang sudah berlangsung lama ini, bi.la tidak diatasi hanya akan menambah rusak dunia pendidikan. Caranya, salah satunya adalah dengan membeli hak cipta buku.

Selama ini., Dikans sudah membeli hak cipta dari guru Pembina mata pelajaran seharga Rp. 45 juta -75 juta perjudul buku. Dengan cara ini, Diknas menjadi leluasa untuk menerbitkan dan menentukan harganya.

Soal harga dari pihak lain yang ingin menjual, kemudian menjadi hukum pasar yang berlaku. Mereka yang menjual dengan kertas yang bagus akan banyak diminati pembeli sementara yang tidak bisa menyajikan, tentu saja akan ditinggalkan. Sedangkan harga tetap dipatok oleh Dikanas yaitu Rp 7.500.

Kebijakan ini juga disertai ddengan kewajiban sekolah memilih sendiri buku yang sudah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Salah satu ketentuan yang sudah disepakati adalah masa pakai satu buku peklajaran adalah lima tahun. Artinya, satu siswa masih bisa memakai buku tanpa harus berganti tiap tahun. Dan orang tua yang memiliki anak – anak lebih dari satu yang sedang bersekolah, maka buku bekas dari sang kakak masih bisa dipakai oleh adik – adiknya yang sedang bersekolah.

Ketentuan dari BNSP ini bukan peraturan kosong belaka, namun memiliki kekuatan hukum. Sebab sekolah yang melanggar ketentuan pemakaian buku akan dikenakan sanksi, minimal sanksi pegawai negeri.

Cara yang sudah ditempuh oleh Diknas ini, memiliki dampak yang cukup bagus terutama dari siswa dan guru. Dari sisi siswa jelas mereka tidak akan terbebani dengan buku yang bergonta – ganti, dan keluhan orang tua bisa teratasi. Sedangkan dari sisi guru, hal ini akan merangsang mereka untuk rajin menulis buku. Guru, yang seharusnya memiliki kemampuan menulis buku pelajaran, akan terus mengasah kemampuannya. Mereka bukan saja mengajar, tapi juga bisa menularkan ilmunya lewat buku.

Dari sini, kemampuan guru dalam menulis akan medapatkan tempat. Dan menurut Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Depdiknas Suhyanto, pihaknya saat ini sedang merancang untuk mengadakan pelatihan bagi guru – guru agar bisa menulis buku pelajaran.

Kita sama – sama tahu bahwa selama ini, tidak banyak guru yang mengabdikan hidupnay untuk penulisan buku. Hal itu karena guru selama ini lebih sebagai pengajar dan organisatoris di sekolah, sehingga waktu sudah habis untuk kegiatan mengajar disekolah.

Maka, bila akan disusun sebuah rencana untuk membuat pelatihan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu direkrut guru- guru yang benar – benar kompten dibidangnya. Kompetensi ini akan menentukan mutu buku yang bakal dia tulis. Kedua, pelatihan yang perlu dilakukan secara kontinyu. Sebab deengan cara inj maka kesinambungan akan terus berjalan. Soalnya adalah penulisan buku adalah sebuah pengetahuan yang terus berkembang dan tidak sekali terjadi. Maka, pelatihan yang berkesinambungan akan membantu meng up-date, kopetensi dan pengetahuan guru.

Guru bagi dunia pendidikan memang tidak bisa dilepaskan. Tidak heran bila mutu dunia pendidikan salah satunya ditentukan oleh mutu buku – bu8ku yang beredar yang menjadi pegangan siswa dan guru. Tapi, dunia perbukuan di tanah air, seperti sudah diurai di atas, memang ibarat jalinan benang kusut yang nyaris tidak tidak bisa diurai. Di dalamnya terikat banyak faktor yang saling terkait, bukan hanya soal pendidikan. Ada faktor kuat yang ikut menentukan yaitu soal komersialisasi pendidikan, kapitalisme, dan upaya – upaya instan dalam mengejar target kelulusan.

Karena itu, untuk mengurainya memnag dibutuhkan keberanian dari seorang pemimpin agar berani bertindak. Cara apapun, akan menentukan masa depan dunia pendidikan selanjutnya. Dan tidak mungkin semua urusan perbukuan ini semata – mata diserahkan kepada penerbitan dengan memakai mekanisme pasar. Dunia pendidikan harus berada dalam kontrol ketat dari institusi berwenang, termasuk di dalamnya peraturan buku pegangan.

Kita sudah pernah membiarkan sekolah memilih sendiri buku pelajaran, dan menyerahkan pengadaan bukunya kepada para penerbit swasta. Namun apa yang terjadi kemudian adalah sebuah proses kongkali-kong dan pengaturan harga buku oleh para penerbit yang menguasai jalur hingga ke sekolah – sekolah. Mereka belum bisa mendikte harga, mendikte para guru dan kepala sekolah. Tapi ujungnya dunia pendidikan menjadi makin mahal, hanya karena komponen buku. Padahal dalam situasi yang serba sulit sekarang ini yang dibutuhkan adalah kebijakan sekolah murah yang bisa diakses sebanyak – banyaknya masyarakat, sebagaimana amanat Undang - Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar